Kamis, 30 Januari 2014

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Selaras dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka Rumah Sakit Bersalin Hati Mulia mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, dan yang lebih utama dan khusus pada pelayanan kesehatan dibidang kebidanan dan kandungan.
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud di atas maka Rumah Sakit Bersalin Hati Mulia mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan   rumah sakit, utamanya pelayanan pemgobatan dan pemulihan kesehatan dibidang kebidanan dan kandungan;
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuaikebutuhan dengan medis;
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan uatamanya dibidang kebidanan dan kandungan;dan
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan uatamanya dibidang kebidanan dan kandungan, dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan denganmemperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;


0 komentar:

Posting Komentar